Metro Kendari

ASKOMPSI Usulkan DBH Frekuensi untuk Pemda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar Rapat Kerja (Raker) Nasional di Kuta Bali, mulai tanggal 9-10 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) mengusulkan agar ada perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo).

Adapun usulan tersebut, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Frekuensi kepada pemerintah daerah (Pemda).

“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut oleh pemerintah pusat melalui Kemenkominfo,” ujar Ketua ASKOMPSI, Sudarman.

Besar harapan hal tersebut dapat menjadi bagian dari usulan APPSI dalam memberikan usulan penambahan komponen DBH SDA atas penerbitan Peraturan Pemerintah (Permen).

Dimana turunan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah.

“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini serta terus berpotensi meningkat dengan baik seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat,” lanjut Kadiskominfo Kepulauan Bangka Belitung ini.

Sementara itu, Kadiskominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua I ASKOMPSI, Faisal mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat usulan tersebut.

“Saya sudah menyerahkan langsung surat usulan mengenai DBH SDA Frekuensi dari ASKOMPSI kepada Gubernur Kaltim dan juga Ketua Umum APPSI sebelum mulai acara dan mendapatkan respon yang baik,” katanya.

Menurutnya itu penting untuk diatensi, sebab diketahui, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemekominfo juga terus meningkat.

Bahkan Kemenkominfo merupakan salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020.

Pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.

“Tentu ada yang objek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke Pusat namun tidak dibagi Pemda,” jelas dia.

Eddy Santoso selaku Direktur Eksekutif ASKOMPSI berharap usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan transformasi digital yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

“Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button