Anggota Dewan Diimbau Cuti jika Ikut Kampanye
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 13 tahun 2024 bahwa dalam kampanye tidak dibenarkan anggota dewan mengikuti kampanye. Hal ini ditegaskan Sekretaris DPRD Kendari, Adriana Musaruddin. Ia menyebut, berdasarkan aturan KPU terkait kampanye, tidak dibenarkan anggota dewan mengikuti kampanye, kecuali ada surat cuti dari pimpinan DPRD setempat.
“Mekanismenya itu, mereka (anggota dewa) mengajukan cuti ketua DPRD, selanjutnya diberikanlah surat keterangan cuti yang ditandatangani oleh ketua DPRD ditujukan kepada fraksi atau partainya perihal mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/10/2024).
Sejauh ini dari anggota DPRD Kendari belum ada yang mengajukan cuti. Pihaknya pun telah menyampaikan kepada pimpinan untuk mengimbau kepada anggota dewan lainnya, bila menjadi juru kampanye di masing-masing pasangan calon yang diusung diharapkan dan diwajibkan agar anggota dewan mengajukan cuti.
“Imbauan yang kita sampaikan ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Terkait sanksi dari Sekretariat Dewan Kendari tidak ada, pihaknya hanya mengikuti sanksi umum dari KPU. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan