Metro Kendari

Ali Mazi Klaim Kehadiran KPK Berdampak Positif di Birokrasi Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hadirnya Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra), nampak sangat berdampak positif terhadap percepatan reformasi birokrasi.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH. Menurutnya kehadiran Korsupgah KPK untuk membantu mendorong percepatan reformasi birokrasi dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Tidak hanya fokus terhadap pencegahan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga ikut membantu mendorong peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berorientasi hasil nyata,” ungkap dia.

Ali Mazi menjelaskan, Korsupgah KPK fokus pada pengawasan pencegahan korupsi dengan membuat bersama sejumlah rencana aksi pencegahan korupsi yang dimonitoring, dievaluasi dan diawasi secara rutin dan berkala.

Pengawasan termasuk salah satu area perubahan reformasi birokrasi dari delapan area perubahan dalam desain percepatan reformasi birokrasi dari KemenPAN-RB. Manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan reformasi birokrasi akan berjalan baik jika unsur pengawasan berjalan baik pula.

Lebih lanjut, Ali Mazi menerangkan Korsupgah KPK mengawal penguatan APIP, penertiban aset, penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, transaksi non tunai nol rupiah, standarisasi layanan PTSP, pokja mandiri pengadaan barang dan jasa, standarisasi LPSE termasuk juga membantu mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

“Tentu Korsupgah KPK ini patut kita beri apresiasi yang tinggi. Memasuki tahun kedua pemerintahan Ali Mazi – Lukman Abunawas akan intens mengawal,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra, Syaifullah menyebutkan salah satu penekanan Korsupgah KPK adalah memperkuat tatakelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Pemprov Sultra.

“Karena dengan sistem itu akan memaksa pengelolaan pemerintahan yang tertib, layanan publik yang cepat dan berkualitas berdasarkan Perpres No. 95 tahun 2018 tentang SPBE,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button