KOLUT, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kolaka Utara, telah menelan dua korban, sebanyak dua orang yakni operator excavator atas nama Eko (33) dan Adam (9), Yang Tertimbun tanah longsor.
Masyarakat Kolaka Utara yang diwakili oleh Lembaga Komparsi Sultra dan LSM Women telah mengadukan pihak perusahaan PT AMIN (Alam Mitra Indah) dan PT. Kurnia Mining Resourches ke Dirkrimsus Polda Sultra.
[artikel number=3 tag=”tambang,kolut”]
“Kejadian ini murni akibat kecelakaan kerja. Karena diduga penambangan tersebut tidak menerapkan baik itu K3 dan SOP (Standar Oprasional Prosedur). Yang kami sesalkan mengapa bisa ada seorang anak di bawah umur berada di lokasi yang tidak semestinya,” ujar Nur Alim selaku koordinator aksi, Selasa (9/7/2019).
Sementara itu, Nur Alim mengatakan, data yang dimiliki kedua perusahaan tambang tersebut ijin IUPnya berada di lokasi pertambangan perusahaan lain.
“Laporan ini merupakan tindak lanjut laporan sebelumnya, karena patut kita duga bahwa insiden ini juga merupakan bagian kurang tegasnya penegak hukum. Sehingga kami berharap ada tindakan yang dilakukan khususnya dari Polda Sultra,” ucap Nur Alim.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani