Aktivitas Pertambangan di Konkep Segera Dihentikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk sementara, akan menghentikan aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan. Namun harus sesuai mekanisme yang berlaku .
Plt Kadis ESDM Sultra Andi Makkawaru, mengatakan, salah satu mekanisme penghentian itu adalah, tuntutan dari masyarakat yang bisa menimbulkan konflik sosial, pihaknya tidak menginginkan hal itu terjadi. Sebab, investor hadir untuk mensejahterakan masyarakat.
“Kita akan lakukan penghentian sementara dulu. Penghentian sementara bisa dilakukan kapan saja, tapi sebelum keputusan itu diambil, terlebih dahulu saya harus melakukan kajian bersama tim,” ujar Andi Makkawaru.
Lebih lanjut, pihaknya sedang menunggu hasil kerja dari tim pansus pertambangan di DPRD Sultra, yang hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Sultra.
“Yang jelas Pemprov selalu ingin mensejahterakan masyarakat, terkait penerbitan 15 IUP di Konkep merupakan pekerjaan rumah administratif di masa lalu yang perlu dibenahi.
Andi Makkawaru mengatakan, tuduhan proses penerbitan IUP yang inprosedural, hal itu bisa dibuktikan kebenaranya melalui poses hukum di PTUN.
Jika dilihat dari prosesnya, izin yang diterbitkan oleh Bupati Konawe saat itu, kemudian dievaluasi oleh Direktorat Jendral Minerba dan mengeluarkan status CNC, maka bisa dikatakan IUP itu baik dan benar secara administratif.
“Adapun kebijakan Pemda Konkep yang mengatakan bahwa, tidak boleh ada pertambangan di DOB tersebut, hal itu dikategorikan RPJMD yang berlaku lima tahun, sedangkan izin masa berlakunya sampai 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin