KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 51 ekor kambing asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Plt Kepala Karantina Pertanian Kendari Amril mengatakan, pihaknya melalui Pelabuhan Wanci tersebut melakukan penolakan disebabkan puluhan kambing itu tanpa adanya dokumen lengkap.
Kata dia, masuknya hewan ternak tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina pertanian yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Wanci.
“Sebangak 51 ekor kambing tersebut ditemukan di dalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di pelabuhan Aanci pada pukul 00.30 dini hari,” katanya melalui keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Amril menuturkan saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.
Pihaknya melakukan penelusuran informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyelundupan kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra.
Katanya, penolakan 51 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Penolakan ini juga sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pembatasan dan peningkatan kewaspadaan lalu lintas hewan ruminansia (sapi, kerbau, kambing domba) wilayah Sultra,” ucapnya.
Olehnya itu, berdasarkan aturan yang ada maka dijelaskan untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Hal ini tentunya perlu diwaspadai mengingat kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra.
“Pembatasan ini sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan