Metro Kendari

504 Narapidana di Lapas Kendari Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2022, Kalapas: Terbanyak Kasus Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 504 warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari diusulkan mendapat remisi Idulfitri 2022.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, WBP berjumlah 702 orang, yang beragama Islam sebanyak 667.

Dari 667 itu, hanya 504 yang diusulkan Lapas Kelas IIA Kendari ke Direktorat Jenderal (Dirjen) PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara 163 orang lainnya, kata Abdul Samad Dama belum memenuhi persyaratan.

“Yang diusulkan itu otomatis sudah memenuhi syarat dan tahun ini pengusulan remisi jauh meningkat dari pada tahun sebelumnya,” ujar dia, Sabtu (23/4/2022).

Ia menyampaikan, ratusan narapidana yang diusul untuk mendapatkan remisi meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2021 lalu Lapas Kendari hanya mengusulkan 300 orang untuk mendapat remisi lebaran.

Peningkatan ini tidak terlepas dari Permen Kemenkumham Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Permen ini, tidak diwajibkan lagi untuk melampirkan justice collaborator bagi narapidana. Sehingga dengan peniadaan itu, pihaknya langsung usulkan 200 lebih, lalu menjadi 504.

“Jadi yang mendapat itu, mereka yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, berperilaku baik selama enam bulan dan lain sebagainya,” katanya.

Samad melanjutkan, dari 504 narapidana yang diusulkan dapat remisi Idulfitri 2022, sebagian besar kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kalau dari 504 itu, yang terbanyak kasus narkoba,” ujarnya.

Samad menambahkan, SK remisi dari Kemenkumham pusat biasanya akan ada sehari sebelum hari raya. Narapidana yang diusul mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi mulai 15 hari, 45 hari hingga dua bulan.

“Biasanya itu kalau usulan rata-rata turun SK rimisinya, karena sudah diverifikasi lebih dulu di sini, karena kita seleksi memang baik-baik di sini persyaratannya  baru kita usulkan sehingga semua yang kita usul itu turun SK-nya,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button