Metro KendariPolitik

40 TPS di Sultra Berpotensi PSU

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sultra Hamiruddin Udu mengatakan ada 40 TPS di Sultra berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

“Bawaslu Sultra sudah menerima laporan dari tingkat bawah, pada pukul 00:35 WITA, sudah ada sekitar 40 TPS di Sultra yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” bebernya, Jumat, (19/4/2019).

“Kenapa dikatakan berpotensi karena baru sekitar 25 yang sudah keluar rekomendasi PSU nya dan 15 nya masih dalam proses pengkajian dan proses rekomendasi,” jelasnya

[artikel number=3 tag=”psu,bawaslu,tps,” ]

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu merinci, dari 40 TPS tersebut semuanya tersebar di sejumlah daerah di Sultra. Ada 14 TPS di Kota Baubau, 4 di Kota Kendari, Kolaka ada 9 TPS, Kolaka Utara (Kolut) 2 TPS, Buton Selatan (Busel) 2 TPS, Bombana 2 TPS, Konawe Utara (Konut) 4 TPS, serta Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), dan Konawe Kepulauan (Konkep) masing-masing 1 TPS.

Hamiruddin menyatakan PSU dilakukan karena beberapa alasan diantaranya, adanya orang yang diberi kesempatan untuk memilih padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta KTP-El nya beralamat di luar kabupaten atau provinsi tempat ia mencoblos.

”Penyebab PSU ini dipengaruhi oleh pemilih yang datang memilih di TPS, akan tetapi orang tersebut namanya tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan dilihat dari KTP-nya beralamatkan diluar daerah, ataupun diluar Provinsi.
Kemudian mereka tidak membawa formulir A5 atau pindah memilih, ada juga TPS yang kemudian orangnya membawa formulir A-5 tetapi petugas TPS memberikan lima surat suara, semestinya harus dilihat dia Dapil mana,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Bombana. Seorang pemilih ber KTP Konawe Selatan ( Konsel ) mengurus formulir A5, untuk memilih di Kabupaten Bombana. Saat memilih orang tersebut diberi 5 surat suara, padahal seharusnya ia tidak diberi surat suara untuk DPRD Kabupaten Bombana atau tidak diberi surat suara untuk DPRD Provinsi bila Bombana berbeda dapil degan Konsel. Oleh karena itu, jika pada TPS tersebut akan dilakukan PSU, maka hanya dilakukan PSU untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bombana dan DPRD Provinsi.

“ Oleh karena itu, maka pada TPS tersebut akan PSU untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bombana dan DPRD Provinsi. Sedangkan suara untuk capres, DPR RI dan DPD RI tetap dinyatakan sah atau tidak perlu diulang,” jelasnya.

Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button