KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 18 perusahaan dengan kelompok Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Provinsi Sultra tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di tahun 2023. Hal ini berdasarkan catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra melalui Kabid Pengendalian Modal dan Informasi DPM-PTSP Sultra, Rasiun, Selasa (1/8/2023).
Berdasarkan daftar perusahaan besar dari hasil pemantauan pada tahun 2023 dari 38 perusahaan PMA hanya 18 perusahaan 47 persen yang laporkan LKPM-nya.
“Jadi 38 perusahaan merupakan daftar yang diberikan langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk dilakukan pemantauan. Tugas kami memantau, dan 18 perusahaan yang tidak melaporkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, dari perusahaan yang tidak melapor tersebut ditemukan adanya perusahaan yang sudah tutup, aktifitas tidak ada, IUP mati, bahkan tidak melaporkan dari triwulan I hingga II.
Olehnya itu, dari hasil yang ditemukan berdasarkan fakta dilapangan maka laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke Kementerian Investasi/BKPM.
“Hal ini mengingat laporan LKPM merupakan kewajiban bagi perusahaan agar rutin melaporkan sesuai dengan rencana investasinya dan wajib terealisasi 50 persen,” katanya.
Rasiun menjelaskan, apabila perusahaan tidak patuh melaporkan LKPM, maka tingkat kepercayaan investor terhadap perusahaan tersebut akan berkurang.
18 perusahaan yang tak patuh laporkan LKPM-nya yaitu PT Touchstono Ferronickel Indonesia, PT Hengxin Coke Chemical Indonesia, PT Sungai Raya Nickel Alloy Indonesia, PT Central Nickel Industry, PT Nusa Sejahtera Mineral, PT Bishi Industri Group, PT Ascendent Land Logistic, PT Jaya Makmur Metal Industry. PT Indonesia Konawe Industry Park, PT Sulawesi Steel Industri, PT Berkat Global Mulia, PT Dokmar Optima Kajayan, PT SMCC Utama Indonesia, PT Kunming Gold Fortune, PT Sarana Lapodi Utama, PT Pasti Agrapana Jaya Mulia, PT Mineralindo Kencana Abadi, dan PT Cahaya Rasi Bitang Mineral. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan