Metro Kendari

17 April Libur Bersama

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019, menetapkan hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur Nasional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta untuk menaati aturan tersebut.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengharapkan agar seluruh pekerja di sektor swasta, maupun instansi pemerintah yang diliburkan pada hari tersebut, menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami mengharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menyampaikan Surat Edaran/ Pemberitahuan Libur Nasional kepada para Pengusaha/majikan/atasan yang berada dalam wilayah kerja masing-masing untuk meliburkan karyawannya agar dapat menyalurkan gak pilih mereka pada masing-masing TPS dimana yang bersangkutan terdaftar,” ungkap Natsir.

[artikel number=3 tag=”libur,bersama,” ]

Natsir menjelaskan, pada saat hari libur, pihak atasan harus memberikan kesempatan kepada karyawan/pekerja untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. Pasalnya jika atasan tidak memberikan izin terancam akan di kenai sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Seorang atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, maka atasan tersebut akan diberi sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” ujar Natsir.

Tambahnya, untuk atasan yang tidak memberikan libur kepada karyawan atau pekerja, kecuali dengan alasan, bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan.

“Oleh karena itu ayo dukung pesta demokrasi Pemilu 2019. datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kita. TPS dibuka sejak pukul 07.00 WITA hingga 13.00 Wita,” tutupnya.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button