13 Rumah Sakit di Sultra Terapkan Antrean Online Lewat Mobile JKN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Kendari mencatat sebanyak 13 rumah sakit di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerapkan booking antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Hal tersebut merupakan salah satu fitur dalam mendorong kemudahan akses layanan kesehatan digital di masyarakat Sultra melalui aplikasi tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan, melalui aplikasi tersebut terdapat beberapa fitur baru, salah satunya pendaftaran layanan antrean.
“Tentunya ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengambil nomor antrean di berbagai layanan kesehatan. Bisa dilakukan dimana saja,” katanya, Senin (2/9/2023) sore.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa booking di rumah dan bisa memastikan waktu kapan datang ke layanan kesehatan yang dituju tanpa harus menunggu lama.
Menurutnya dari 22 fasilitas kesehatan di wilayah BPJS Kesehatan Kendari, akses ini bisa digunakan di 13 layanan kesehatan yakni BLUD RS Benyamin Guluh Kolaka, RS Aliyah, RSU Aliyah 2 dan Aliyah 3, RS Hati Mulia.
“Selanjutnya, RSU Hermina Kendari, RS Tiara Sentosa, Klinik Sarlina Saf, BLUD RSU Bahteramas, RSU Santa Anna, RSUD Kota Kendari, RS Bhayangkara Kendari, dan RSUD Kabupaten Kolaka Utara,” terangnya.
Tidak hanya itu, fitur lainnya dalam Mobile JKN yakni Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Fitur tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan ke masyarakat dalam pembayaran iuran yang menunggak di atas tiga bulan sampai dengan 24 bulan.
Fitur lainnya yakni I-Care JKN, yaitu salah satu inovasi untuk memberikan informasi rekam medis pasien selama satu tahun sebelumnya.
“Sehingga ketika berobat di rumah sakit, dokter bisa mengetahui rekam jejak medis, punya penyakit apa dan pengobatan apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
Melalui aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur skrining riwayat kesehatan, artinya masyarakat bisa mengetahui potensi penyakit apa saja yang dialami.
Kemudian apa yang bisa dilakukan sebagai solusinya melalui beberapa pertanyaan yang diajukan dalam fitur tersebut, serta banyak fitur lainnya yang bisa diakses masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pengguna BPJS dengan pasien umum lainnya, penanganan akan didahulukan pada pasien yang membutuhkan penanganan cepat atau dalam kondisi darurat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk menikmati kemudahan akses layanan kesehatan tersebut, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore yang ada di dalam handphone. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan