KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra menggelar operasi zebra, dimulai 30 Oktober hingga 12 November 2018. Dirlantas Polda Sultra, Kompol Wisnu Putra mengatakan, kepolisian akan menyasar 11 sasaran prioritas pelanggaran pengendara lalu lintas.
“Seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, pengendara belum cukup umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol,” papar Wisnu usai apel di Mapolda Sultra.
Selain itu, lanjut Wisnu, TNKB tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan sirine dan rotator, kendaraan melebihi muatan, mengangkut manusia menggunakan mobil bak terbuka. Sanksi berupa tilang di tempat akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:
> Satpol PP Siap Tertibkan APK Tak Sesuai Prosedur
> Diduga Dalangi Ancaman Pekerja PT SJM, Kapolda Sultra Didesak Tangkap AT
> Tuntut jadi ASN, Ratusan Honorer K2 Unjuk Rasa
“Dalam penindakan tidak ada tawar-menawar terhadap pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan memberi efek jera terhadap pengendara,” pungkas Wisnu.
Sementara itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengungkapkan, data jumlah kecelakaan lalu lintas di tahun 2017 sejumlah 2.097 kejadian. Mengalami penurunan sebanyak 863 kejadian atau turun sekitar 41 persen, apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya tahun 2016 berjumlah 2.960 kejadian.
Selain itu, jumlah pelanggar lalu lintas operasi zebra di tahun 2017 berjumlah 1.069.541. Sedangkan di tahun 2016 sebanyak 356.101 pelanggar.
“Mencermati hal itu, diharapkan kepada seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah baik secara taktis, teknis, maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir, sehingga tercipta kamseltibcar lantas,” tukasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann