Hukum

Waspada ATM Password Tanggal Lahir, Uang Korban Dikuras Rp56 Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anda pemilik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan password tanggal lahir patut waspada.

Dua pelaku pembobol ATM berinisial D dan A diamankan tim buser 77, usai disinyalir melakukan pencurian dengan menguras uang melalui ATM yang korbannya berinisial H (30). Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa(3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, menyatakan kedua pelaku dilaporkan korban saat mengaku kehilangan dompet pada tanggal 13 Oktober lalu. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut berlangsung di seputaran area Lippo Plaza Mall Kendari.

BACA JUGA:

“Diketahui dua pelaku menemukan dompet korban, kemudian mulai menggunakan uang di ATM dengan memasukkan password tanggal lahir korban yang ada di KTP sebagai pasword. Setelah itu kedua pelaku melakukan menguras uang di ATM korban untuk berbelanja barang kebutuhannya sehari-hari,” ungkapnya, Selasa.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp56 juta. Akhirnya kedua pelaku ketahuan setelah berhasil memasuki akun korban dengan memasukkan sandi yang ternyata adalah tanggal lahir korban.

“Untuk saat ini kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yaitu terkait pencurian yang dilakukan dengan bersekutu. Dan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim buser 77 dari kedua pelaku adalah, 1 unit handpgone merk vivo Y17, 1 unit handphone merk vivo Z1PRO, 2 buah cincin emas, 1 pasang anting emas, 1 buah kalung emas dan 1 rangkap fotocopy rekening korban.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button