Hukum

Wanita di Muna Diciduk Polisi saat Ambil Tempelan Sabu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang wanita berinisial MB (51) asal Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diringkus polisi karena miliki narkotika jenis sabu.

MB diringkus tim Satreskoba Polres Muna pada Senin (05/05/2025) sekira pukul 13.50 WITA bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan, ‌penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melihat gerak gerik mencurigakan pelaku.

Warga melihat MB dan seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sering bolak balik di sekitar Jalan Ahmad Yani, tepatnya di samping gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Muna.

“Ada warga melihat sepasang laki-laki dan perempuan dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan sering bolak balik di area Laboratorium Kesehatan Daerah di Jalan Ahmad Yani yang sedang mencari sesuatu di area tersebut,” kata Ipda Baharuddin Senin (05/05/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Muna langsung bergerak ke tempat lokasi tersebut.

Hasilnya, polisi mendapati seorang perempuan yakni saudari MB sedang mengambil tempelan sabu.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saset bening ukuran sedang dengan berat bruto 10.70 gram.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, MB mengaku barang haram tersebut diperoleh dari saudara PL.

Saat ini PL tengah dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

“Saudara PL masih dilakukan penyelidikan oleh unit lidik Satresnarkoba,” ungkap Ipda Baharuddin.

Saat ini MB beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku MB dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button