Hukum

Vonis Empat Tahun Penjara, AA Terdakwa Korupsi PT Antam Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp45 miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadili terdakwa kasus korupsi nikel PT Antam, Andi Adriansyah (AA), Senin (06/05/2024).

Andi Andriansyah sendiri, satu dari empat terdakwa yang bersidang di PN Tipikor Kota Kendari. Dalam putusannya, Majelis Hakim Sugeng memvonis empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun pidana badan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda 500 juta rupiah,” ujar Sugeng membacakan putusan Andi Andriansyah yang disaksikan JPU dan tim kuasa hukum.

Selain itu, Mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) ini, juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara yang disebabkan PT KPP senilai Rp45 miliar. Apabila yang bersangkutan terdakwa Andi Andriansyah, dalam kurun satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan, terpidana tidak dapat melunasi, maka harta benda terpidana akan disita jaksa, dan selanjutnya dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Kendati demikian, harta benda terpidana tidak bisa menutupi uang pengganti, tetapi hanya ada sebagian, maka diperhitungkan secara proposional, dan gantikan pidana badan. Serta jika terpidana tidak memiliki uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

“Terdakwa Andi Andriansyah untuk membayar uang pengganti sebanyak 45 miliar rupiah,” jelas Sugeng.

Sugeng menerangkan, keputusan atas vonis yang diberikan kepada terdakwa Andi Andriansyah sudah sesuai sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.

Adapun alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, diantaranya Andi Andriansyah tidak pernah dipidana, dan sopan santun selama proses sidang berjalan.

“Sementara pidana yang memberatkan terdakwa Andi Andriansyah tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button