Hukum

Usai Miras, Seorang Ayah di Baubau Cabuli Anak dan Aniaya Istri

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Tim Polsek Wolio berhasil mengamankan SAA bin LS (41) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada putra dan istrinya. Bahkan, SAA juga mencabuli putri kandungnya sendiri.

Laporan dugaan KDRT dan pencabulan tersebut dilaporkan ke Polsek Wolio, Sabtu (18/6/2022). Kemudian, terduga pelaku diamankan pada Minggu (19/6/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, awalnya terduga bersama istri, WOH dan putranya RLN (14) dan putrinya (12) berada kediaman mereka. Kala itu, pelaku mengonsumsi minuman keras sejak pukul 17.30 Wita hingga pukul 23.00, Jumat (17/6/2022).

Tempat minum terduga, ada dua tempat yakni di rumah dan di belakang rumah. Usai konsumsi Miras, pelaku kembali ke rumah untuk mencari istrinya. Ia juga sempat menyuruh putranya untuk mencari ibunya.

“Istri terduga sengaja tidak pulang, karena takut akan dipukul oleh suaminya. Sebab, ketika terduga di bawah pengaruh miras, kerap memukul istrinya,” ungkapnya.

Karena tidak menemukan istrinya, pelaku masuk ke dalam kamar putrinya yang belum tidur. Ia kemudian berupaya mencabuli putrinya sendiri. Karena merasa terancam dan tertekan dengan aksi ayahnya, putrinya kemudian berteriak sambil menangis dan memanggil sang kakak, RLN.

Aksi pelaku berlanjut dengan kekerasan pada istri dan putranya pada pukul 07.00 Wita, Sabtu (18/6/2022). Setelah kepulangan istrinya, pelaku langsung memukul wajah istrinya dengan kepalan tangan sebanyak lima kali dan menendang bagian kaki istrinya. Pelaku juga sempat menganiaya putranya, RLN, yang hendak menghentikan penganiayaan terhadap ibunya.

“Akibat dari tindak pidana KDRT itu, RLN sempat mendapat perawatan di RSUD Palagimata, karena muntah darah. Sedangkan, adik RLN, korban pencabulan sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.

Atas tindak pidana KDRT, terduga terancam dikenakan  oleh Pasal 44 Ayat (1)  UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button