Hukum

Ungkap Aliran Penggelapan Dana Ketua Gerindra Sultra, Polisi: Ada Masuk ke Rekening Istri Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar (AAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Jumat (19/5/2023).

Pasca penetapan tersangka, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan modus operandi hingga terjadi tindak pidana dugaan penggelapan jabatan atau dana.

Saat itu, Andi Ady Aksar yang masih menjabat Direktur Utama (Dirut) PT KKP, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bombana, diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Tersangka dalam kasus ini mengambil sejumlah dana dengan jumlah yang besar dari rekening PT KKP. Memang dengan jabatannya yang bersangkutan bisa leluasa mengeluarkan dana.

Uang itu pun dimutasi ke rekening pribadi tersangka, sebagian masuk ke rekening milik istri tersangka dan ada yang dikirim ke rekening pihak lain.

“Ada masuk di rekening istrinya (tersangka AAA) dan ke tempat lain untuk keperluan yang lain-lain. Total dana yang digelapkan sebesar Rp34 miliar sekian-sekian. Perlu dicatat, kami sudah memblokir rekening tersangka dan istrinya,” jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya. Hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan tersangka.

Menurut dia, jika dalam pemeriksaan tersangka kemudian ada indikasi penerima lain, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

“Nanti kita gelar kalau ada indikasi ke sana jika ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button