Hukum

Tujuh Kurir Sabu Diringkus, Diduga Ada Oknum Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti 30 saset kecil sabu siap edar, dengan total berat 12,95 gram.

Adapun ke tujuh pelaku berinisial AS (31), AA (31), LO (34), HN (42), RM (36), MT (54) dan RI (27).

Dari jumlah orang yang diamankan itu, ada satu pelaku yang diduga oknum anggota Polri berpangkat Aipda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pada Rabu, 2 Februari 2022, Tim berhasil menangkap tersangka berinisial AS dan AA yang berada di Hotel Athaya.

“Betul, sebagai pengedar, ada oknum anggota Polri. Ia miliki barang bukti 2 saset Sabu,” ujarnya Jumat, 4 Februari 2022.

Ia juga menuturkan, dari hasil pengembangan, ditemukan 29 saset sabu di dalam KM Bunda Maria (Kapal Motor) di Pelabuhan Wanci Kota Kendari, milik oknum polisi yang diantar oleh LO.

“Hasil pengembangan berikutnya, di TKP 3 ditangkap lagi 2 orang yaitu HN dan RM dengan barang bukti 1 saset sabu seberat 0.46 gram. Kemudian, hasil pengembangan ditangkap lagi MT dan RI (keduanya Residivis kasus Narkoba),” lanjutnya.

Ia menambahkan, ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Akibatnya ketujuh pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minila 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button