KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kendari bersama Dinas Perhubungan Kota Kendari akan kembali menindak tegas pengemudi truk pengangkut material yang beroperasi tanpa dilengkapi penutup terpal dan yang mengangkut material galian C yang melebihi kapasitas tonase.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kendari, AKP Adri Setiawan mengatakan, pihaknya bersama-sama Dinas Perhubungan Kota Kendari telah beberapa kali mengingatkan pengemudi truk material agar menaati aturan saat beroperasi.
“Penindakan tetap kami laksanakan dengan memberi sangsi tilang di tempat, dan kami juga telah sering melakukan operasi di jalan yang sering dilewati truk- truk tersebut,” jelasnya, Sabtu (12/7/2019).
[artikel number=3 tag=”lalulintas,kendari”]
Selain memberikan tindakan tegas berupa pemberian sanksi tilang di tempat kepada pengemudi truk, sosialisasi juga akan terus dilakukan guna menciptakan kesadaran masing-masing pengendara terkait keselamatan dalam berlalulintas.
“Pelanggaran tersebut sudah kami lakukan penindakan sekaligus rutin memberikan penyuluhan kepada pimpinan ataupun pengelola armada,” lanjutnya.
Dari pantauan Detiksultra.com, rata-rata truk pengangkut pasir dan tanah banyak melintas di wilayah penambangan galian C. Seperti di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Korumba, dan Jalan R. Soeprapto, Punggolaka, Mandonga.
Truk dengan bak terbuka itu banyak lalu lalang di jalan-jalan tanpa penutup terpal, yang beroperasi di tempat adanya penambangan atau pun adanya proyek.
Reporter: Anca
Editor: Rani