Hukum

Timah Panas Lumpuhkan Dua Curanmor di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku curanmor asal Sulawesi Selatan (Sulsel), W(22) dan W(21) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak melarikan diri dari sergapan tim Buser 77 Polres Kendari, awal Maret 2020.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan dua pelaku tersebut adalah spesialis pencurian sepeda motor dan alat elektronik yang kerap beraksi di Kendari dengan 10 TKP yang telah diketahui.

“Kedua pelaku tercatat melancarkan aksinya di salah satu rumah makan sari laut yang berlokasi di Jalan Syech yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Februari lalu, dengan berhasil menggasak salah satu motor yang diparkir di depan TKP dengan kunci yang masih melekat diatas motor,” terangnya
saat rilis kasus curanmor, Senin(9/3/2020).

BACA JUGA :

Korbannya diketahui saat itu sedang lengah dengan masuk kedalam rumah makan untuk memesan makanan.

“Terdengar suara motornya, korban pun langsung keluar dan mendapati para pelaku membawa lari kendaraan miliknya. Dari hasil pencurian tersebut, Tim Polres Kendari pun melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku,” paparnya.

Tersangka pun ditangkap. Tak hanya dua pelaku saja yang berhasil diamankan aparat, seorang penada berinisial A(37) yang juga merupakan residivis dari kasus pencurian ikut diringkus.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penada, A, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button