Tim Resmob Polres Buton Tengah Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

BUTENG, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap siswi pelajar berinisial WSA (15) pada, Selasa (4/2/2025). Kasih Humas Polres Buteng, Iptu Thamrin mengatakan, terduga pelaku berinisial MR (19) warga Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah”, ungkapnya pada Rabu (5/2/2025).
Thamrin menjelaskan bahwa awalnya orang tua korban yang saat itu berada di Kota Manokowari, Papua Barat mendapat informasi dari nenek korban di Kampung bahwa WSA telah meninggalkan rumah.
Orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban WSA.
Setelah tiga hari berselang, kata Thamrin, orang tua mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa anaknya telah pulang ke rumah. Setelah mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah.
“Saat telah berada di rumahnya, orang tua korban kemudian menanyakannya secara langsung dan sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR di rumahnya yang berada di Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah”, bebernya.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buton Tengah dan dengan berbekal laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara”, tutupnya. (cds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan