Hukum

Tiga Pengedar SS Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar SMP

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu (SS), Selasa (6/8/2019). Mereka adalah MH (19), RI (14) dan YW (32). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Satu dari tiga tersangka, (RI), masih berstatus pelajar SMP.

Awalnya, tim Sat Res Narkoba menciduk MH. Wanita yang sehari-hari bekerja di salon itu dicokok polisi saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea sekira pukul 22.00 Wita. Polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 1 sachet bening yang diduga SS. MH mengaku barang haram tersebut didapat dari RI. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RI di rumahnya di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki pukul 01.00 Wita. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya mengaku mendapat SS itu dari YW. Polisi lalu bergegas melakukan penangkapan terhadap YW di rumahnya di Jalan Agusalim. Di rumah YW, polisi berhasil mendapat SS seberat 46,42 gram, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, sachet kosong dan alat timbang.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka menerangkan, para tersangka merupakan pemain lama dan telah menjadi Target Operasi (TO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112.

“Ancaman hukumanya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,” sebut mantan Kapolsek Katobu itu.

Reporter: Naryo
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button