KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Reserse Narkoba Polres Muna menangkap tiga kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 46,42 gram, Rabu (7/8). Satu dari tiga tersangka kurir tersebut masih berusia 14 tahun.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. RN (19) ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan barang bukti satu saset sabu.
Tim Reserse Narkoba Polres Muna lalu menangkap LA (14) di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki. Tidak sampai di situ, Satres Narkoba juga menangkap YW alias YD (32) di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kelurahan Raha I, Rabu (7/8).
“Ditemukan barang bukti uang tunai Rp1,9 juta, sabu seberat 46,42 gram, alat isap, serta timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Hamka.
Dari pengakuan para tersangka, RN mengaku mendapatkan barang haram itu dari LA, yang sudah lama bekerja sebagai kurir YD. Sementara, pasokan sabu YD diperoleh dari RYT alias RY melalui jaringan Lapas Kendari yang dikirim menggunakan kapal malam untuk diedarkan di Kabupaten Muna.
“Ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat empat tahun penjara. Ketiganya sudah diamankan di Mako Polres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Iptu Hamka.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: M1
Editor: Dahlan