Hukum

Terimpit Ekonomi Usai Rumah Tangganya Renggang, IRT di Kendari Terpaksa Edarkan Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (36).

Kepala Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menjelaskan, ibu lima anak itu ditangkap di rumahnya di BTN Pesona Asri Puuwatu, Jalan Khairul Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita 27 Februari 2023 lalu di tempat tinggalnya,” ucap dia di Kendari, Kamis (9/3/2023).

AKP Hamka menyebut, penangkapan dilakukan timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di kompleks perumahan tersebut kerap terjadi transaksi gelap.

Mendapat informasi itu, tim Satnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan RA yang terbukti menguasai sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 22,99 gram yang disembunyikan di dapur rumah tersangka.

Selain barang bukti sabu ditemukan pula 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 2 klip saset bening kosong, 1 buah sendok sabu, 1 ball pipet warna putih bening dan 1 unit handphone.

AKP Hamka mengungkapkan dari hasil interogasi, pelaku mendapat barang haram ini dari seorang lelaki berinisial IL dengan menggunakan sistem tempel.

Tercatat RA sudah kali keempat menerima tempelen dari IL. Kemudian RA diberi upah senilai Rp80 ribu per 1 gram jika berhasil dijual ke pelanggan.

AKP Hamka menambahkan, RA terpaksa menekuni pekerjaan sebagai pengedar karena terimpit masalah ekonomi.

Apalagi RA dan suaminya sudah tidak satu atap lagi. Sehingga otomatis, kebutuhan sehari-harinya bersama lima anaknya harus dipenuhinya. Olehnya itu, jalan yang dipilih RA menjadi pengedar.

“Karena tidak ada pekerjaan usai renggang dengan suaminya, makanya dia terima tawaran dari IL untuk mengedarkan sabu-sabu,” tukasnya.

Perbuatan RA sendiri disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button