Hukum

Tergiur Penggandaan Uang, Ibu di Muna Relakan Anaknya Jadi Tumbal Pesugihan

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Sungguh malang nasib Mekar (inisial) menjadi korban praktek ritual pesugihan oleh ibunya sendiri berinisial ZYN.

ZYN diduga memaksa anaknya yang masih berumur 16 tahun untuk disetubuhi pelaku AU sebagai syarat ritual. Karena menurutnya AU dapat menggadakan uang dengan syarat berhubungan badan.

Peristiwa itu berlangsung sudah dua tahun sejak 2019 hingga Juli 2021 disalah satu hotel di Pasar Laino, Muna, dan Baru terungkap setelah anaknya mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya LDT (46) yang baru saja pulang dari perantauan.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka, membenarkan peristiwa dugaan persetubuhan dengan modus praktek ritual pesugihan.

“Setelah adanya laporan kita langsung tindak lanjuti dan memeriksa ZYN. Atas keterangan itu pula kita lakukan penahanan terhadap ZYN,” terangnya.

Hamka menjelaskan, peristiwa ini terjadi berulang kali. ZYN terperdaya oleh iming-iming pelaku yang dapat menggandakan uang dengan syarat berhubungan badan.

“Terperdaya oleh iming-iming pelaku, ZY bersedia berhungan badan dengan AU. Tidak puas pelaku kembali menghubungi ZYN untuk meminta syarat berhubungan badan dengan orang yang berbeda. Saat itu juga ZYN membujuk anaknya agar bersedia berhubungan badan dengan pelaku,” jelasnya.

“Pertama ZY mengantarkan sendiri anaknya. Selanjutnya korban dibujuk dan diancam datang sendiri ke hotel tempat pelaku menginap,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ZYN dijerat UU tentang perlindungan anak. Sementara pelaku AU tengah dilakukan pengejaran oleh Polres Muna.

 

Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button