Hukum

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Konsel Ditetapkan sebagai Tersangka

Dengarkan

KONSEL, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan terduga pelaku pencabulan terhadap anak usia 2 tahun sebagai tersangka.

Sebelumnya DW yang merupakan tersangka pelaku pencabulan diduga tega mencabuli anaknya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel, pada Minggu (14/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan, polisi melakukan pemeriksan terhadap DW dan pada Kamis (18/04/2024) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

“Jadi tadi atau pada Kamis sore kami sudah menetapkan DW sebagai tersangka pencabulan,” ujarnya saat dihubungi Kamis (18/04/2024).

AKP Nyoman menambahkan, DW sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya dan saat ditanya oleh polisi ia terus mengelak.

Baca Juga : Anak Usia Dua Tahun di Konsel Diduga Dicabuli Ayahnya Sendiri, Pelaku Diamankan Polisi

“Dia tidak mengakui. Tapi kita tidak terus mengejar karena DW selalu mengelak,” tambahnya.

Polisi juga sementara melakukan pemeriksaan terhadap DW sebagai tersangka kasus pencabulan.

“Kami sementara memeriksa DW sebagai tersangka. Tapi kami lanjut besok dengan menunggu pihak keluarga yang bersangkutan,” jelas AKP Nyoman.

Atas kasus pencabulan itu, DW dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ads)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button