Terciduk Narkoba, Karyawan PDAM Kendari Dipecat

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang karyawan Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari, berinisial FW dipecat. FW diberhentikan tak hormat dari pekerjaannya diduga karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Direktur Utama PDAM Kendari, Damin yang dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Damin melayangkan surat pemecatan FW, setelah ditetapkan tersangka usai terciduk pesta narkoba disalah satu hotel di Kendari, November lalu.
“Sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saya langsung pecat dan dengan pemecatan tidak hormat ini, beliau tidak bisa lagi meminta hak-haknya seperti pesangon dan lain-lain, karena ini pemecatan tidak hormat,” ujarnya Senin (2/12/2019).
Ia tegas tak memberikan toleransi kepada karyawan yang terlibat dalam praktek penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA :
- Masyarakat Angata Laporkan PT MS Soal Dugaan Pengrusakan Tanaman, Legal Perusahaan: Kita Buktikan di Meja Hukum
- Mutasi Polri, Tujuh Jabatan Kapolres di Sultra Berganti
- Nelayan Soropia yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat dengan Tubuh Lemas
Bahkan sanksi pemecatan diterapkan karena tak ingin BUMD PDAM tercoreng dengan ulah karyawan pengguna narkoba.
Damin telah melaporkan pemecatan karyawannya itu kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar.
Dengan adanya kasus tersebut, Damin berharap seluruh pegawainya tidak lagi bermain-main dengan barang haram narkoba, sebab mencoreng institusi dan merugikan diri sendiri.
“Saya kasitau teman-teman jangan lagi terulang, karena tidak ada lagi toleransi,” tegasnya,” tegasnya.
Diketahui FW beralamat di Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia diciduk bersama rekannya berisinial IS oleh polisi di hotel yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan