Hukum

Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi PT Antam, Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi nikel di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka TPPU,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody Rabu (24/7/2024).

Dody menyampaikan, mereka yang ditetapkan merupakan terpidana dari tindak pidana asal atau pidana korupsi nikel di WIUP PT Antam.

“Tersangka GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining dan WAS pemilik PT Lawu Agung Mining,” sebut Dody.

Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan TPPU, yakni mengalihkan dan semacamnya sejumlah uang hasil dari tindak pidana korupsi.

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang encegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button