Hukum

Tangkap Ikan Pakai Peledak, Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Lima Nelayan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap praktek kasus dugaan tindak pidana perikanan.

Wakil Direktur (Wadir) Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro menerangkan, sepanjang Januari hingga April 2025, pihaknya telah mengungkap sebanyak tiga kasus dugaan tindak pidana perikanan.

“Operasi penindakan ini, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil patroli rutin Ditpolairud di beberapa titik rawan,” ungkapnya saat menggelar press rilis di Mako Polda Sultra, Jumat (25/4/2025).

Dari tiga LP, Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengamankan lima nelayan, beserta barang bukti bahan peledak atau bom ikan yang digunakan para tersangka untuk menangkap ikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan sepuluh botol bom ikan.

Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya, turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” beber Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi.

Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang (Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Ditpolairud untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (dds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button