KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sultra atas tertangkapnya keempat kurir shabu, DMT(18), FM(32), FD(24) dan GL(33) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Selasa(24/3/2020).
Berbeda dengan empat orang terdakwa lainnya, RTA(19) yang merupakan sahabat DMT dan ikut tertangkap saat peristiwa tersebut, akhirnya berhasil lolos dari jeratan hukum. Dan disimpulkan tidak terlibat dalam sindikat narkotika tersebut, yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Pendamping Hukum RTA, Ahmad Fajar Adi, SH, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam penjemputan barang maupun saat digrebek sedang berpesta sabu di salah satu kamar hotel.
“Dalam fakta persidangan tidak ada peran penting dari RTA yang mengarah pada keterlibatannya dalam sindikat. Dia saat itu hanya membuka kamar hotel saja dan diperkuat oleh kesaksian empat terdakwa lainnya terkait RTA yang tidak tahu menahu situasi saat itu,” ungkapnya.
Tambahnya lagi berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas tuntutan RTA, yaitu pasal 132 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjadi terpatahkan dalam persidangan.
“Jelasnya tuduhan terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika tersebut tidak terbukti selama persidangan. Dimana RTA dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tukasnya.
Tambahnya lagi, bahwa RTA melakukan pemesanan kamar hotel maupun mengantar mobil atas dasar pertemanannya dengan terdakwa DMT. Bukan atas dasar keterlibatan dalam sindikat narkotika.
“Oleh karena itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa RTA tanpa syarat apapun serta rehabilitasi nama baik,” pungkasnya.
Untuk keempat terdakwa lainnya, GL divonis oleh majelis hakim 2 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika, berdasarkan tuntutan JPU yang mengacu pada pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan, DMT, FM dan FD divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar berdasarkan tuntutan JPU yang mengacu pada pasal 132 junto pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pendamping Hukum Jelaskan Kronologis penangkapan BNNP
Diketahui penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kepada BNNP Sultra pada, Selasa 22 Oktober 2019 lalu, bahwa ada sindikat narkotika jaringan Lapas Kelas IIA Kendari yang telah menjemput shabu dari Padang(Sumatra Barat) dan baru tiba di Kendari.
Dimana terdakwa DMT dan FM saat itu menyembunyikan 756 gram shabu didalam popok yang dikenakan oleh DMT saat menuju ke Kendari melalui Bandar Udara Haluoleo.
“Setibanya di Kendari DMT lalu menghubungi RTA untuk meminta tolong membukakan kamar di Hotel Zahra Kendari dan membawakan mobil ke hotel tersebut,” jelas Ahmad Fajar Adi.
Kemudian RTA pun bergegas membukakan dua kamar di hotel Zahra Kendari. Yaitu kamar 121 dan kamar 305.
Dan setelah tiba DMT kemudian meminta kunci kamar kepada RTA dan bergegas naik ke kamar 305 bersama FM dan GL.
“Setibanya dikamar lalu FM meminta pada DMT untuk membuka popok berisi shabu yang ia kenakan dan menaruhnya di dalam toilet dan kemudian menaruh kembali di kamar 121 karena akan ada kurir lain yang datang mengambilnya,” jelasnya.
Setelah selesai, kemudian DMT keluar bersama RTA untuk mencari makan dan menitipkan kunci kamar 121 ke resepsionis karena berdasarkan informasi yang diterima melalui bandar dalam lapas, kurir yang akan mengambil sudah mendekati TKP.
“Munculah kurir lain yaitu FD yang mengambil barang yang disimpan di kamar 121 dan berhasil diringkus tim BNNP Sultra setelah mengambil barang. Kemudian tim pun berhasil menangkap RTA yang baru saja keluar makan dikamar 121,” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada RTA terkait orang lain yang terlibat, ia pun mengakui bahwa ada 3 orang lainnya yang berada di kamar 305, yaitu DMT, FM dan GL yang selanjutnya di dapati sedang berpesta shabu.
Reporter : Gery
Editor : Haikal