Hukum

Tak Habis, Polisi Ringkus Kurir Sabu Jaringan Lapas Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil menangkap basah pengedar sabu, berinisial, I (32) di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Senin(9/3/2020).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek menyatakan, tersangka diduga kurir sabu yang bekerja sama dengan bandar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

“Pengakuan pelaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari PN yang berada di dalam Lapas, selanjutanya ia berperan sebagai pengecer dan mengedarkan sabu kepada para pasiennya,” ungkap Kabid Humas Polda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim operasi telah melakukan observasi terhadap pelaku yang diduga akan melakukan aksi di wilayah TKP.

“Seketika tim pun langsung menghadang pelaku, dengan memeriksa dan menggeledah. Alhasil ditemukan 63 paket sabu seberat 75 gram yang disimpan dalam tasnya dan dalam mobilnya,” terangnya.

Dari hasil penangkapan dan interogasi, tim pun melakukan pengembangan terhadap PN namun belum menemukan bukti petunjuk yang cukup dalam upaya paksa, sehingga pelaku pun untuk sementara diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk ditindak lebih lanjut.

“Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button