Hukum

Sidang Lanjutan Pembunuhan Penyiar TVRI Sultra: Kuasa Hukum,Terdakwa Tak Ada Unsur Perencanaan Dalam Peristiwa Tersebut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lanjutan sidang pembunuhan penyiar TVRI Sultra, Abu Saila alias Aditya oleh tersangka Achfi Suhasim kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Rabu (22/1/2020).

Adapun Kuasa Hukum terdakwa, Afiruddin Matara mengungkapkan bahwa beberapa fakta yang dapat disimpulkan dalam persidangan, diantaranya, bahwa tindakan tersebut adalah spontan tanpa unsur perencanaan dan tanpa unsur dendam dari terdakwa kepada korban.

Selain itu, menurut pengakuan terdakwa bahwa sajam yang ia gunakan untuk membunuh korban, bukan karena direncanakan, namun karena sajam tersebut, memang sering ia bawa-bawa dalam aktivitas kesehariannya.

“Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, namun tidak ada unsur dendam didalamnya. Hal tersebut dilakukan tanpa ada perencanaan, akan tetapi karena terdakwa merasa dilecehkan oleh korban,” jelasnya.

“Penjelasan terdakwa tadi jelas bahwa sejak SMP hingga kejadian tersebut, sajam yang ia gunakan memang sering ia bawa-bawa bahkan ketika tidurpun ia bawa, bukan hanya pada saat sebelum kejadian,” lanjutnya.

Sebagai Kuasa Hukum atas terdakwa maka atas dasar itulah ia menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut (JPU) sebelumnya telah terpatahkan.

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tersangka atas pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menanggapi hal tersebut, selaku JPU yang menangani kasus tersebut, Romadu Novelino juga berpendapat lain.

BACA JUGA :

Yang mana berdasarkan fakta persidangan, pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah sesuai dengan bukti yang ada.

“Kalau menurut kami beberapa fakta sudah sesuai, dimana kami lebih cenderung fokus pada persiapan terdakwa sebelum pembunuhan tersebut terjadi. Artinya nanti kita lihat saja dakwaan yang tepat untuk kami buktikan di sidang penuntutan minggu depan,” jelasnya.

Adapun ketika ditanyai terkait tanggapan kuasa hukum terdakwa, ia pun tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dimana fakta-fakta tersebut akan ia buktikan dipersidangan selanjutnya.

“Silahkan saja kalau menurut mereka seperti itu, itu hak mereka kalau berdalih seperti itu, akan tetapi kami dari tim jaksa juga memandang lain. Tetap nantinya kami buktikan sesuai fakta dipersidangan yang akan kami tuliskan di surat tuntutan, kalau saya sampaikan sekarang kurang etis rasanya,” tambahnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada, Rabu tanggal 29 Januari 2020 mendatang, dengan agenda perihal pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button