Hukum

Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Sultra, Adik Korban Menangis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang kedua kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (18/12/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun sidang menghadirkan 2 saksi terkait yakni adik korban, AY dan seorang penjaga warung, EM.

Saksi AY ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim perihal kronologis pembunuhan yang dilakukan Achfi Suhasim (29) terhadap kakanya, seketika itu menangis dalam ruang persidangan, merasakan emosionil, tidak terima dengan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

“Saya berharap pengadilan memberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena ini sudah mengambil nyawa seseorang dan tidak bisa dikembalikan lagi. Saya tahu kakak saya orang , mengapa tersangka tega melakukan hal sekeji itu. Belum lagi kesedihan yang dirasakan oleh istri dan anak-anaknya,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Detiksultra.com.

BACA JUGA:

Sementara dari keterangan saksi penjaga warung, EM, terungkap bahwa setelah peristiwa pembunuhan itu, pelaku sempat membeli 2 botol minuman kemasan untuk membersihkan tangannya dari noda darah korban. Setelah itu pelakupun balik kembali bertanya kepadanya tentang nama daerah tersebut dan langsung memesan transportasi online.

“Dia beli sebotol air minum kemasan berukuran sedang untuk membersihkan diri diluar warung. Merasa tidak cukup, dia beli lagi satu botol untuk membersihkan diri, setelah itu pelaku membeli hansaplas untuk menutup luka ditangannya karena mengaku kalau luka tersebut akibat kecelakaan,” terang EM.

Sidang berikutnya rencananya akan dipercepat, berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romadu Novelino, SH bahwa agenda sidang berikutnya JPU akan menghadirkan 10 orang saksi.

“Kita akan percepat proses persidangannya. Untuk hari ini kami hadirkan 2 saksi yang saling berkaitan,” ucapnya.

Sementara dari pihak pengacara tersangka Afiruddin Mathara, SH mengaku untuk agenda sidang kali ini, masih menghadirkan saksi dari pihak JPU yang telah memberikan petunjuk-petunjuk.

“Faktanya seperti , bahwa saksi AY dan EM tidak melihat langsung kejadian. Untuk mengungkap perkara ini belum bisa, paling tidak kesaksian tersebut hanya memberikan petunjuk-petunjuk. Kedepannya nanti apakah akan ada saksi yang meringankan hukuman atau tidak, kita masih lihat faktanya kedepan seperti apa,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka, Achfi Suhasim, di dakwah oleh JPU dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dalam jangka waktu yang ditentukan, paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button