Hukum

Sidang Disiplin Personil Polri, Saksi Mahasiswa Enggan Hadir

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) yang dilakukan oleh 6 personil Polri saat aksi unjuk rasa 26 September, digelar dengan menghadirkan 7 saksi internal kepolisian. Saksi mahasiswa juga turut dimasukkan akan tetapi enggan menghadiri prosesi sidang tersebut.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng menjelaskan bahwa sidang kali ini terkait pelanggaran disiplin yang menghadirkan 7 saksi internal dan turut mengundang saksi dari pihak mahasiswa atas pelanggaran SOP yang dilakukan oleh pihak aparat dengan membawa senjata saat pengamanan aksi.

“Jadi ini bukan sidang kode etik yah, ini sidang terkait pelanggaran SOP yang dilakukan keenam personil Polri tersebut, berdasarkan perintah pak Kapolri langsung saat menggelar pengamanan unras 26 September dilarang membawa senjata api,” pungkasnya, Kamis(17/10/2019).

[artikel number=3 tag=”polisi,demo”]

Namun tambahnya lagi bahwa masih ada oknum personil Polri yang tidak mengindahkan perintah atasan tersebut dan diduga membawa senjata api.

“Jadi sidang kali ini adalah sidang perdana yang digelar, namun akan ditinjau kembali apakah nanti akan berkembang tergantung arahan pimpinan, dan hari ini menghadirkan 5 saksi dan akan dilanjutkan besok” ujarnya.

Adapun Karo Provos Divpropam Mabes Polri, Brigjenpol Hendro Pandowo menjelaskan bahwa keenam personil Polri tersebut akan diberikan sanksi seadil-adilnya baik berupa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala maupun sanksi kurungan.

“Tentu harapan kita ini menjadi perhatian dari masyarakat dan akan diberikan sanksi seadil-adilnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan saat unjuk rasa,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button