Hukum

Sepasang Suami – Istri Tersangka Pidana Pemilu, Dinyatakan DPO

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Sepasang Suami – Istri tersangka kasus Pemilihan Umum (Pemilu), yang berinisial Y dan H asal Desa Watumeeto Kecamatan Lainea, Konawe Selatan (Konsel) dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kasat Reskrim Konsel.

Hal disampaikan Kapolres Konsel, melalui Kasat Reskrim Konsel, Iptu Fitrayadi, SH. Kamis (13/6/2019). “Tersangka sudah tidak di ketemukan, sehingga diterbitkan DPO ,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Fitrayadi selaku Kordinator Penyidik Sentra Gakkumndu Konsel, menyatakan berkas perkara suami istri ini telah diserahkan penyidik tindak pidana Pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

[artikel number=3 tag=”konsel,pemilu”]

“Penyerahan tadi di saksikan masing – masing yang tergabung dalam Sentra Gakkumndu Konsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 515 atau pasal 533 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 18 bulan penjara,” jelas dia.

Iptu Fitrayadi menjelaskan kronologis peristiwa tersebut, sehingga sepasang suami – istri ini ditetapkan sebagai tersangka, yakni keduanya melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda.

“Mereka berdua ini melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda, yaitu TPS di Desa Watumeeto Kecamatan Lainea dan TPS di Desa Waworano Kecamatan Kolono Konawe Selatan. Sehingga kejadian itu di laporkan oleh Panwas Kecamatan Kolono,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button