Hukum

Seorang Wanita di Muna Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang wanita karena mengedarkan narkotika jenis sabu -sabu. Pelaku berinisial DS (43) diamankan saat hendak mengedarkan barang haram di sekitar Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 13.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Asrun mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat seorang perempuan dewasa diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu- sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WITA Tim Lidik dari Satres Narkoba Polres Muna menuju ke lokasi yang berada di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Palangga,” kata AKP Asrun pada Jumat (24/01/2025).

Saat anggota polisi berada di TKP, mereka melihat pelaku berada di sebuah konter pulsa. Saat itu juga Tim Lidik dari Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap perempuan tersebut.Terlihat sesekali pelaku sedang menelepon sambil melihat ke arah kiri kanan jalan dan tampak gelisah. Sekira pukul 13.30 polisi langsung mengamankan perempuan tersebut dan menginterogasinya.

“Dari hasil interogasi DS mengatakan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Sehingga Tim Lidik Satres Narkoba Polres Muna membawa perempuan tersebut ke dalam rumahnya untuk menunjukan narkotika jenis sabu yang disimpan,” tambah AKP Asrun.

Penggeledahan dilakukan di kamar DS dan ditemukan 1 handphone merek Samsung berwarna hitam milik DS serta 1 timbangan digital warna abu-abu. Kemudian ditemukan 1 bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat 6 potongan pipet kecil berwarna hijau dengan motif garis putih yang di dalamnya terdapat saset bening berukuran kecil dan berisikan kristal bening diduga sabu.

Ditemukan pula 1 kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat alat hisap dan silet. Lalu ditemukan 1 tas besar berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat satu tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 saset plastik bewarna bening berisi 14 saset plastik kecil yang masih kosong.

Saat kembali diinterogasi, DS mengaku bahwa dirinya sudah terlebih dahulu menempelkan narkotika jenis sabu di area sekitar rumahnya yang siap diambil oleh pemesannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Lidik bersama DS bergerak ke luar rumah untuk menunjukkan titik titik yang telah ditempelkan sabu. Ditemukan ada 10 potongan pipet kecil berwarna hijau bergaris putih dan di dalamnya terdapat saset plastik berukuran kecil berwarna bening berisikan kristal bening diduga sabu.

DS mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang dengan inisial J yang saat ini merupakan tahanan Rutan Raha dalam kasus narkotika. DS mengambil barang haram itu di Jalan Jati, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yang disimpan di atas mobil bak terbuka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button