KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Diketahui pelaku, R (21) berhasil diamankan di Lorong Kanal, Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (15/11/2023).
Menurut keterangan Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, R diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan mengambil tempelan sabu sekitar pukul 23.30 Wita.
“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Barang bukti non narkotika yaitu, satu buah potongan pipet dan satu unit handpone merk Realmi beserta simcard,” terangnya saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan kronologis, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang berinisial R di lokasi kejadian yang diduga akan mengambil tempelan sabu, tepatnya di samping pohon pisang.
Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari tiba di Lorong Kanal Jalang Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kemudian mengamankan pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” tandas Haridin.
Diduga kuat pelaku berperan sebagai pengedar dan pengguna Narkotika. Berdasarkan penyidikan kepolisian, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan