Seorang Pelajar Wanita di Muna Diringkus Polisi karena Kedapatan Bawa Sabu-Sabu dari Kendari

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna meringkus seorang pelajar wanita berinisial AY (17) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
SY diamankan polisi di Jalan Bypass Raha pada Kamis (15/05/2025) sekira pukul 04.50 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan pada hari Rabu (14/05/2025) polisi mendapatkan informasi dari seorang warga di Kendari, bahwa ada seorang wanita yang akan menyeberang ke Pulau Muna lewat penyeberangan kapal malam dan membawa sabu-sabu.
“Pada Rabu malam, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari seorang masyarakat yang berlokasi di Jalan Alolama Kota Kendari yang melihat seorang perempuan yang dicurigai membawa sebuah Kantung putih yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu, yang akan menyeberang menaiki kapal malam Aksar Saputra 08 menuju Kota Raha,” kata Ipda Baharuddin, Kamis (15/05/2025).
Mendapat informasi tersebut, pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menuju Pelabuhan Raha dan menunggu kapal Malam Aksar Saputra 08 yang akan sandar di dermaga.
Sekitar pukul 04.40 Wita, kapal yang ditunggu tiba di Pelabuhan Nusantara Raha, sehingga polisi langsung menuju kapal Aksar Saputra 08 dan meringkus AY. Dari penangkapan tersebut, pelaku kedapatan membawa sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik.
Polisi juga mengamankan timbangan digital yang akan digunakan untuk mengemas sabu-sabu, sebelum diedarkan.
“Kami mengamankan sabu yang disimpan dalam kantong plastik dan sejumlah barang bukti lain. Total sabu yang kami amankan seberat bruto 20,07 gram,” tambah Ipda Baharuddin.
Dari pengakuan AY, barang haram tersebut diperoleh dari saudara B yang saat ini sedang mendekam di Lapas Kendari.
Akibat perbuatan tersebut, AY dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan