Hukum

Seorang Karyawan Swasta di Kendari Diciduk Polisi Usai Ketahuan Edarkan Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang karyawan swasta di Kota Kendari, inisial EN (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari, usai ketahuan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Berangkat dari laporan masyarakat, tim Satnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga menguasai dan menyimpan sabu.

“Tersangka diamankan pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah kami introgasi, pelaku mengaku memang menguasai barang haram itu,” ujar Kepala Satnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa (28/2/2023).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka beralamat di Jalan Lakumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu terbangkus dalam kantong warna kuning.

Setelah buka, plastik tersebut berisikan sebanyak 45 saset plastik bening yang isinya sabu dengan berat bruto 19,17 gram, yang siap diedarkan tersangka kepada konsumen.

“Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit timbangan digital, dua buah sendok sabu, satu unit handphone,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.

AKP Hamkan mengungkapan, berdasarkan keterangan EN bahwa dirinya memperoleh paket sabu dari seorang lelaki inisial FB dengan cara ditempelkan di depan Makam Pahlawan, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah menerima paket tersebut, EN kemudian membaginya menjadi 45 paket kecil. Terungkap juga, bahwa EN baru pertama kali memperoleh paket dari FB.

“EN dijanjikan akan diberi imbalan uang apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut. Saat ini kami tengah mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan FB,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button