Hukum

Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra Diduga Tidak Prosedural

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menilai bahwa seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra tidak prosedural.

Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka, mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra.

Rizal yang juga Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra menduga dalam proses seleksi ada intervensi dan “cawe-cawe” dari salah satu oknum.

Ia mengatakan, Keputusan Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan dan kepatutan Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra diduga tidak menggunakan referensi landasan hukum yang benar.

Seharusnya seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Perumda Utama Sultra berpatokan pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Karena seleksi BUMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya Gubernur Sultra tidak membuatkan SK sekaligus dengan panitia uji kelayakan, karena berdasarkan Permendagri kewenangan gubernur hanya membuat panitia seleksi bukan sekaligus panitia uji kelayakan.

“Seharusnya panitia uji kelayakan ditunjuk dan diangkat oleh Panitia Seleksi,” ucapnya.

Selain itu seharusnya keputusan Gubernur Sultra tidak ada satupun poin yang mengatur seleksi Dewan Pengawas Perumda Sultra.

“Tetapi faktanya selain seleksi Direksi juga dilakukan seleksi Dewan Pengawas, jadi apa dasar dilaksanakan seleksi Dewan Pengawas Perumda Sultra saat ini,” ujarnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa Tim Seleksi diduga tidak menjalankan tugas berdasarkan Permendagri. Pasalnya, Tim Seleksi tidak mensyaratkan dalam berkas pendaftaran pembuatan rencana bisnis sedangkan itu adalah hal wajib dalam Permendagri.

Selain itu, banyak poin yang ditambahkan dalam persyaratan pendaftaran yang diduga tidak sesuai dengan Permendagri. Salah satunya memiliki pengalaman 4 Tahun mengelola perusahaan, sementara hal tersebut tidak ada dalam Permendagri.

Meski begitu, pihaknya yakin bahwa Gubernur Sultra adalah pejabat yang patuh terhadap peraturan. Menurutnya Gubernur ASR tidak mengetahui kejanggalan-kejanggalan ini.

“Kemungkinan ini adalah jebakan yang sengaja dilakukan oleh bawahan ASR, mereka sengaja merancang surat keputusan yang dapat mendiskreditkan Gubernur ASR. Olehnya itu kami berharap agar Gubernur ASR menghentikan proses seleksi dan kemudian melaksanakan seleksi kembali yang sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 2018,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, apabila proses seleksi ini tetap dilanjutkan boleh jadi akan ada gugatan ke PTUN, yang meminta pembatalan keputusan hasil seleksi.

Terkait hal tersebut pihaknya juga telah mengadukan secara tertulis ke Gubernur Sultra.

“Kita juga sudah adukan ke Ombudsman Sultra terkait dugaan maladministrasi,” pungkasnya.

Kepala Sekretariat Tim Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Sultra, Satbar yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait tudingan tersebut.

“Mohon maaf saya no comment, langsung ke pimpinan saja (Ketua Tim Seleksi),” ujarnya singkat, Jumat (23/5/2025).

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi selaku Sekda Sultra Asrun Lio, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan Detiksultra.com, belum ada tanggapan. (cds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button