Hukum

Sabu 1,33 Kg Dimusnahkan, Tersangkanya Kakak Beradik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 1.338, 39 gram narkotika jenis sabu dan 15 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Sultra.

Pemusnahan narkotika tersebut adalah hasil pengungkapan kepolisian sejak Oktober hingga November 2019.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol, Satria Adhy Permana, menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Kamis(28/11/2010) tersebut adalah bentuk kerja keras dari pihak kepolisian dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba di bumi Anoa.
Pemusnahkan narkotika dilakukan dengan cara di blender.

“Ini merupakan keseriusan Ditresnarkoba Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika, yang dimana jika dihitung sejak 2019 kami sudah mencapai 18,89 Kg dalam pengungkapan narkotika jenis shabu ini. Dimana kami akan terus menumpas peredaran narkotika dan bekerja sama dengan berbagai stakeholder dalam menghalau peredaran tersebut. Bermacam-macam modus peredaran dilakukan baik dari laut, darat dan udara sehingga dibutuhka kerja sama berbagai pihak untuk menghalaunya,” jelasnya.

BACA JUGA :

Tindakan tersebut pun merujuk pada laporan kepolisian nomor : LP/490/X/2019/SPKT POLDA SULTRA, tanggal 17 Oktober 2019, nomor : LP/491/X/2019/SPKT POLDA SULTRA, tanggal 17 Oktober 2019 dan laporan nomor : LP/513/XI/2019/SPKT POLDA SULTRA, tanggal 10 November 2019.

Diketahaui barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 2 kasus yang berhasil diungkap tim penyidik, yaitu tersangka Gunawam Asmin(23) bersama adiknya Kurniawan(20) yang dibekuk aparat saat akan menjemput barang di PO Bintang Selamat pada bulan Oktober lalu, dengan total barang bukti shabu seberat 1278, 08 gram . Kemudian pelaku Firmansyah(37) yang dibekuk dikediamannya pada November lalu dengan barang bukti shabu 74,34 gram shabu dan 16 butir pil extacy(5,08 gram) pada bulan November.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling berat pidana seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button