Hukum

Riesky Purnama Tak Miliki Legal Standing, Gugatan PT SSU Kandas

Dengarkan

 

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton, mengadili gugatan PT Surya Saga Utama (SSU) tidak dapat diterima (NO) dengan mengabulkan atau menerima eksepsi error in persona tergugat, Kamis (9/6/2022).

Diskwalifikasi in person diajukan para tergugat, yakni Jackson W Kumaat sebagai tergugat I, PT Emar Elang Perkasa (EEP) sebagai tergugat II dan PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) sebagai tergugat III dalam perkara nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.

Kuasa hukum, PT EEP dan PR CMI, Rio A Sopacua mengatakan Majelis Hakim mempertimbangkan menurut fakta-fakta dan bukti dalam persidangan PT SSU yang diwakili Riesky Purnama Rinawan (penggunggat) sebagai Direktur bedasarkan Akta RUPSLB nomor 01, tanggal 18 Mei 2020 oleh Notaris Apsari Sri Ekowati.

Bahwasanya, RUPSLB itu terbukti tidak pernah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas.

“Oleh Karenanya penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan,” ujar dia seperti yang diputuskan Majelis Hakim PN Pasarwajo.

Perkara ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan PN Pasarwajo dalam perkara cidera janji yang menghukum PT SSU harus membayar kerugian yang diderita PT Emar Elang Perkasa (EEP) senilai Rp79 miliar, seperti yang tertuang dalam Putusan nomor 3/Pdt.G/2021/PN Psw.

Kemudian, membayar kerugian pokok yang diderita PT CMI senilai Rp55 miliar dan hutang pokok sebesar Rp3 miliar seperti yang tertuang dalam putusan nomor 4/Pdt.G/2021/PN. Psw.

Bahwa atas putusan nomor 3/Pdt.G/2021/PN Psw dan  No. 4/Pdt.G/2021/PN. Psw, PT. SSU melakukan perlawanan yang diajukan Jackson W. Kumaat yang bertindak sebagai Direktur, PT SSU.

Alhasil atas perlawanan berakhir dengan perdamaian dimana PT. SSU mengakui kewajibannya terhadap PT EEP dan PT CMI, yang kemudian dituangkan di dalam akta perdamaian yang sudah diputus oleh PN
dan bersifat tetap (inkracht).

Atas dasar itu, PT. SSU dengan diwakili Riesky Purnama Rinawan sebagai Direktur
menggugat pembatalan akta perdamaian tersebut yang terdaftar di dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.

Di dalam putusannya Majelis Hakim PN Pasarwajo memutus dalam eksepsi atau menerima eksepsi error in persona: Diskwalifikasi in person yang diajukan para tergugat dan dalam pokok perkara tidak dapat diterima.

Diapum menyatakan bahwa majelis hakim sudah tepat dalam pertimbangannya dan memutus bahwa penggugat tidak memiliki legal standing.

Sederhananya lanjut dia bahwa pada persidangan nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Psw ini penggugat melalu Riesky Purnama sebagai direktur mengajukan akta RUPSLB nomor 1 tanggal 18 Mein2020 sebagai legal standing.

Sedangkan akta RUPSLB tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kepada Kemenkumham. UU PT mengatur di dalam pasal 23 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (3) bahwa akta perubahan susunan direksi baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar (AD/ART) oleh Kemenkumham.

Oleh karenanya, akta RUPSLB PT SSU  tentang pengangkatan Riesky Purnama Rinawan sebagai  sebagai Direktur, tidak pernah ada pemberitahuan ke Kemenkumhamdan dan ada bentuk pengakuan di dalam akta RUPSLB mereka.

Dimana sesuai Akta RUPSLB nomor 1 tanggal 18 Mei 2020 tertuang klausul
menyatakan Direksi PT SSU Cq kuasa/penghadap menyatakan mengerti dan memahami tindak lanjut akta pernyataan keputusan rapat PT SSU tidak dapat diproses pemberitahuan perubahan data perseroan pada instansi berwenang.

“Makanya kami mengajukan eksepsi error in persona: Diskwalifikasi in person dan hal tersebut dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait akta van dading antara PT SSU yang diwakili Jackson Kumaat sebagai direktur dan kliennya PT EEP dan CMI sebagai pihak eksternal, sebelum penandatanganan akta tersebut juga telah memverifikasi terkait susunan direksi PT SSU kepada Ditjen AHU Kemenkumhan.

Jawaban Kemenkumham pun menyatakan bahwa akta perubahan terakhir yang terdaftar adalah akta yang mana Jackson W. Kumaat sebagai atau duduk dalam dewan direksi PT SSU.

“Perlu digarisbawahi  bahwa PT SSU masih memiliki kewajiban dengan nilai cukup besar yang harus dijalankan/dibayarkan  terhadap klien saya PT EEP dan PT CMI hal mana sudah tertuang di dalam putusan putusan terdahulu,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button