Hukum

Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan

Dengarkan

UNAAHA, DETIKSULTRA.COM – Jelang perayaan Natal dan tahun baru, peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara marak terjadi. Hal ini ditandai dengan banyaknya minuman keras yang diamankan selama sepekan operasi cipta kondisi dilaksanakan.
Tercatat sebanyak 1.350 kemasan botolan miras berbagai jenis dan 1.600 liter miras tradisional disita aparat kepolisian, karena tidak memiliki izin edar dan tanpa cukai.
Ribuan botol miras kemasan dan miras tradisional dimusnahkan aparat Kepolisian Resort (Polres) Konawe, menggunakan alat berat di halaman Polres Konawe pada Minggu (24/12/17). Pemusnahan ini dilakukan dengan memisahkannya lalu ditimbun dengan tanah. Pemusnahan ini juga disaksikan perwakilan TNI, Dinas Kesehatan Konawe, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar mengatakan, operasi cipkon dilaksanakan sejak 22 November sampai 21 Desember 2017. Kegiatan tersebut digelar untuk memastikan kemananan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Natal dan tahun baru.
“Banyaknya miras yang diamankan menandakan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Konawe masih marak terjadi. Guna mengantisipasi terjadinya kejahatan yang disebabkan oleh miras di malam Natal maupun pergantian tahun baru, Polres Konawe akan terus melakukan operasi di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras,” ungkapnya.
AKBP Muhammad Nur Akbar mengimbau, masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas penyakit masyarakat, dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan masyarakat.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button