KENDARI, DETIKSULTRA.COM – External Affair Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Indrayanto, menepis isu yang berhembus, bila 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China itu bukan tenaga ahli.
Dia memastikan, 500 TKA yang akan bekerja di PT. VDNI dan PT. Obsidian Stainlies Stell (OSS) merupakan tenaga ahli yang didatangkan langsung dari negara tirai bambu (China), khusus untuk menyelesaikan proses pembangunan 33 tungku smelter di dua perusahaan tersebut.
Katanya, setelah menyelesaikan pemasangan alat smelter di 33 tungku itu, maka 500 TKA ini bakal kembali ke negaranya (China).
“Jadi 500 TKA adalah karyawan dari pihak kontraktor yang mempunyai skill untuk memasang alat smelter,” kata dia kepada Detiksultra.com, Minggu (21/6/2020).
“Nantinya, 500 TKA ini akan kembali ke negaranya, setelah 3 bulan, paling lama 6 bulan, sesudah selesai pemasangan alatnya,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Indra sapaan akrabnya, proses pembangunan 33 tungku smelter tersebut sudah mencapai 90 persen, tinggal pemasangan alat smelter.
“10 persen lagi selesai, makanya kami mendatangkan 500 tenaga ahli, yang nantinya 300 bekerja di PT.OSS dan 200 bekerja di PT.VDNI, dengan projek yang sama yakni pemasangan alat smelter,” ujarnya.
Indra juga memastikan 500 TKA ini telah memenuhi syarat, semua dokumen sudah dipenuhi secara legal. Bahkan protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19 sudah memenuhi standar kesehatan dunia (WHO).
“Secara legalitas kami sudah penuhi, protokol kesahatan juga kami sudah siapkan dengan matang,” tambahnya.
BACA JUGA:
- Hilang Selama Dua Hari, Nelayan Asal Buton Ditemukan Meninggal
- Buntut Damaikan Supriyani dan Orang Tua Korban, Ketua LBH HAMI Konsel Dicopot
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
- Produksi Padi di Sultra Meningkat 38 Persen per Oktober 2024
- Pemprov Sultra Salurkan 1.850 Obat dan 380 Boks Disinfektan untuk Cegah Virus Jembrana
Selain itu menyoal perihal penggunaan visa 211 oleh 500 TKA, Indra kembali mematahkan argumen tersebut. Dia menegaskan 500 TKA itu menggunakan visa 312, dan bukan visa 211.
“Mereka, 500 TKA China adalah tenaga ahli, yang sudah mendapatkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemenaker, persetujuan telex visa dari Dirjen Imigrasi, dan menggunakan visa 312 atau visa kerja dan bukan 211 visa kunjungan seperti yang dituduhkan,” tegas dia.
Indra berharap, semua elemen masyarakat harus melihat dampak positif kedepannya, terhadap pembangunan proyek strategis nasional yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Reporter: Sunarto
Editor: Via