Hukum

Pria di Kendari Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu, Diduga Jaringan Lapas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria MR (23) ditangkap polisi karena menyimpan 32 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 56,83 gram dalam kiosnya, di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, paket sabu tersebut ditemukan di bawah meja jualan dalam kios milik MR. Ia menyimpan sabu di setiap pembungkus baik pembungkus gorengan, oreo, dan pembukus rokok.

Lanjut Erfianto, pelaku MR ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Pada Minggu 11 April sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dengan cara sistem tempel dari lelaki yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama.

“Pertama di sekitaran Kelurahan Kemaraya sebanyak 20 gram dengan cara sistem tempel di Jalan Wayong, dan kedua kalinya di sekitran Jalan Sao-sao sebanyak 32 paket sabu dengan cara yang sama,” terangnya.

Tersangka mengaku keuntungan yang ia peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp100 ribu per gramnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, MR dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button