Polsek Mandonga Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah di Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah warga. Dua tersangka yang merupakan spesialis kejahatan tersebut berhasil di bekuk. Keduanya adalah Aco (22) dan Rei (20).
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka menyatakan, kedua pelaku berhasil diringkus di kosannya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Kedua pelaku diidentifikasi kerap beraksi dengan nekat membobol rumah dan kios korbannya kemudian mencuri barang berharga.
“Berkat laporan yang kami terima dari salah satu korban yang warungnya sempat dibobol, tim Polsek Mandonga segera melakukan lidik dengan mencari petunjuk dan ciri pelaku menggunakan CCTV dan keterangan saksi,” paparnya.
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Alhasil , dari petunjuk yang diperoleh, Tim Reskrim Polsek mandonga bergegas meringkus pelaku keduanya. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga buah tabung gas elpiji 3 Kg, alat elektronik, termasuk dua batang besi yang digunakan untuk mencungkil rumah korbannya.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah sering melancarkan aksinya menggunakan dua besi khusus untuk membobol rumah. Dimana barang hasil curian yang mereka miliki untuk dijual,” katanya.
Dari aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Gery
Editor: Dahlan







