Hukum

Polsek Baruga Tangkap Seorang Warga Konsel Terkait Kasus Asusila

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang tersangka berinisial MRK (22), warga Desa Amasara Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel) yang diduga telah melakukan tindakan asusila tiga bulan lalu.

Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, tersangka ditangkap di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Kapolsek menjelaskan, kejadian asusila ini berawal pada April 2021 lalu saat korban berinisial R dijemput oleh tersangka menggunakan mobil untuk menemani dirinya mengantar handphone ke rumah orang tuanya.

Namun dalam perjalanan pelaku malah membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Baruga.

“Tersangka memaksa korban masuk ke dalam hotel, korban sempat menolak hingga pelaku memukulnya. Korban terpaksa masuk ke dalam hotel dan keduanya melakukan hubungan badan,” ungkap Gusti kepada Detiksultra.com, Senin (21/6/2021).

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya untuk diatur secara kekeluargaan, tetapi pelaku malah melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Kita sempat melakukan upaya pencarian sampai di rumah pelaku tetapi pelaku melarikan diri ke hutan. Dan dua hari kemarin akhirnya pelaku diamankan di Ranomeeto Barat,” jelasnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button