Hukum

Polres Konsel Amankan 5 Pemuda Terduga Pengedar Sabu

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap lima pemuda terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Hal ini diungkapkan langsung Wakapolres Konsel, Kompol Jupen Simanjuntak saat memimpin konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba AKP Sarnunga dan Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu, di ruang Humas Polres Konsel, Jumat (27/10/2023).

Kelima terduga pelaku, yakni inisial IH (21) alamat Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, dan ST (27) dari Desa Moramo, Kecamatan Moramo.

Kemudian HK (30) dan HT (33), keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, dan SS (33) asal Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Konsel.

Wakapolres Jupen menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula pada 23 Oktober 2023. Saat itu tim Satresnarkoba Polres Konsel menerima laporan dari warga bahwa ada dua orang terduga pengedar dan pengguna sabu yang kerap meresahkan warga di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, Konsel.

Selang beberapa jam, Tim Satresnarkoba Polres Konsel kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo juga ada peristiwa serupa.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian setelah diketahui profil dan lokasi tempat yang kerap dijadikan tempat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tiga orang di dalam kamar diduga sedang mengonsumsi sabu. Kemudian ditemukan sebanyak 4 saset diduga narkoba jenis sabu serta ditemukan lagi 1 saset di bagasi motor.

Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga menjelaskan, kejadian penyalahgunaan narkoba ini diamankan pada dua titik penangkapan yang berbeda, pelaku TKP 1 ada hubungannya dengan pelaku TKP 2.

“TKP 1 di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo yang diamankan 2 orang. Untuk TKP 2 di Kelurahan Lapuko diamankan 3 orang. Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Konsel,” ujarnya.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button