Hukum

Polres Konawe Utara Ungkap Beragam Kasus Kriminal, 8 Tersangka Diamankan

Dengarkan

KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Delapan orang diamankan Satgas Gakkum Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara akibat terlibat sejumlah kasus yang meresahkan warga.

Kasusnya beragam, mulai dari narkoba, judi, kepemilikan senjata tajam, hingga penjualan minuman keras ilegal.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (13/06/2025), Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, mengatakan dari hasil operasi, Satgas Gakkum berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika.

Dua tersangka tersebut yakni seorang perempuan berinisial IY alias I (40), dan seorang pria berinisial S alias I (32).

“Kami mengamankan saudari IY karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat sekitar 10,12 gram. Sementara itu untuk saudara S kami amankan karena kepemilikan sabu seberat kurang lebih 88,26 gram,” kata AKBP Rico Fernanda.

Diketahui penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/05, 06/V/SPKT.Satresnarkoba/Polres Konut/Polda Sultra/2025 tanggal 9 Mei 2025, dengan lokasi kejadian di Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dalam operasi pekat anoa 2025, Polres Konawe Utara juga mengamankan seorang pria berinisial S (25).

S diamankan polisi di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia akibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Lalu lima orang pelaku perjudian juga diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Desa Puuwangudu, Kecamatan Asera.

Para pelaku berinisial AK (52), P (51), US (41), R (35), dan B (33). Barang bukti yang disita berupa satu pasang kartu joker dan uang tunai sebesar Rp690 ribu.

Selain itu, dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan sejumlah minuman keras di wilayah Kecamatan Andowia.

“Kami juga mengamankan sejumlah akibat kepemilikan miras. Barang bukti miras telah kami amankan,” tambah AKBP
Rico Fernanda.

Dalam kasus kepemilikan miras tersebut merupakan perkara tindak pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol.

Beberapa tersangka yang kini dalam pembinaan antara lain, seorang pria inisial I (19) dengan barang bukti 12 botol jenever, 5 botol Topi Miring, 2 botol Kereta, dan 2 botol Mc Donald.

Lalu pria S (42) dengan 6 botol jenever, dan 6 botol Kereta. Kemudian M (38) dengan 12 botol jenever dan 12 botol Kereta.

Kemudian AS (45) dengan 62 buah ragi dan 28 liter miras tradisional jenis pongasi, dan H (32) dengan 5 botol jenever dan 7 botol bir bintang.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Utara guna proses hukum lebih lanjut. (cds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button