Hukum

Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satres Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pemuda berinisial TS (25) setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,22 gram pada 17 Juli 2021.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto kepada awak media mengungkapkan, pelaku ditangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar BTN Bumi Indah Permata Sari, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bergerak langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan di kediaman pelaku.

“Dan di situlah ditemukan barang bukti sabu berjumlah 49 saset dengan berat bruto 23,22 gram yang disembunyikan di pipa paralon,” terangnya, Senin (26/7/2021)

Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kendari.

“Tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana Lapas Kendari yang bernama Jarot. Ia juga masuk ke dalam lapas karena kasus yang sama,” ungkapnya

Ia juga mengaku bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp2 juta.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal, 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button